Welcome to my blog temans.... Jangan lupa tinggalkan comment yaa...

Resume Tanggung Jawab Pendidikan Seks dalam buku Tarbiyatul Aulad karya Dr Abdullah Nashih Ulwan (1)

Minggu, 07 Januari 2018


Fase Pertama/Tamyiz (7-10 th)
Pada fase ini anak diajari etika minta izin dan memandang

Fase Kedua/Remaja (10-14 th)
Pada fase ini anak-anak dijauhkan dari semua rangsangan seksual.

Fase Ketiga/Baligh (14-16 th)
Pada fase ini, anak-anak diajarkan etika hubungan seksual jika ia sudah siap untuk menikah.

Fase Keempat/Usia setelah baligh
Pada fase ini, anak-anak diajarkan etika menjaga kesucian apabila belum siap untuk menikah.

Etika meminta izin

Q.S An Nuur 58-59
Membiasakan anak untuk meminta izin kepada orang tuanya pada fase sebelum baligh. Meminta izin dilakukan pada tiga keadaan :
1. Sebelum Shalat Fajar (Subuh)
2. Pada waktu zhuhur
3. Setelah shalat isya

Dalam aturan meminta izin pada tiga waktu ini terdapat pengajaran pokok-pokok etika keluarga kepada anak. Agar seorang anak tidak masuk secara tiba-tiba dan melihat kedua orang tuanya dalam kondisi yang tidak pantas untuk dilihat.

Etika Memandang

Membiasakan anak mematuhi etika memandang sejak memasuki usia tamyiz agar mereka mengetahui mana yang halal dipandang, mana yang haram. Dengan demikian, ia mendapatkan bekal akhlak yang baik saat ia mencapai usia baligh dan taklif

1. Etika memandang muhrim
Setiap wanita yang diharamkan untuk dinikahi, maka perempuan ini muhrim baginya. Dan setiap laki-laki yang haram bagi wanita untuk dinikahi, laki-laki tersebut muhrim baginya.
*Muhrim karena garis keturunan
Q.S An Nisaa' : 23
Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara bapak yang perempuan & saudara ibu yang perempuan (tante), anak perempuan dari saudara laki-laki & anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
*Muhrim karena pernikahan
1. Istri ayah (ibu tiri) Q.S An Nisaa':22
2. Istri anak (menantu) Q.S An Nisaa':23
3. Ibu Istri (mertua) Q.S An Nisaa' :23
4. Anak istri (anak tiri) Q.S An Nisaa':23
* Muhrim karena susuan
Ibu susu, anak perempuan dari ibu susu, saudara perempuan ibu susu Q.S An Nisaa' :23

Seorang mahram laki-laki boleh memandang bagian-bagian tertentu mahram wanitanya, baik yang biasa nampak di depan umum maupun tidak. Seperti, kepala, rambut, leher, dada, telinga, tangan, telapak tangan, bawah lutut. Q.S An Nuur :31

Namun, islam tetap tidak memperkenankan untuk memandang mahram pada bagian-bagian yang biasa tertutup karena bisa menimbulkan syahwat. Sebagai tindakan preventif untuk menolak fitnah. Maka, haram bagi seorang mahram laki-laki melihat mahram wanitanya yang mengenakan pakaian pendek, hingga terlihat bagian atas lututnya atau mengenakan gaun tipis menerawang sehingga terlihat aurat yang tidak boleh dilihat. Begitupula seorang perempuan juga haram melihat aurat yang berada di antara pusar dan lutut mahram laki-lakinya.

#Hari3
#Tantangan10hari
#Level11
#KuliahBunsayIIP
#MembangkitkanFitrahSeksualitasAnak

0 comments:

Posting Komentar

 
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Clock

About Me

Foto saya
I am balancing person... Trying to keep all of things in my life balance.. Now I'm trying to make my life more useful to others by learning and sharing more, earning and giving more.

networkedblogs

© 2010 Keep Balancing Design by Dzignine
In Collaboration with Edde SandsPingLebanese Girls